Satuan Polisi
Pamong Praja Kecamatan Buleleng bersama Koramil 1609-01 Senin pagi, (7/2) bersama-sama
melaksanakan pembinaan dan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes)di pasar
tradisional tepatnya di Pasar Anyar Singaraja.
Sebelumnya, Tim
yustisi melaksanakan Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng dipimpin
oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut. Pengawasan dan Pembinaan Protokol
Kesehatan (Prokes) dilaksanakan untuk menindaklanjuti Inmendagri No.9 Tahun
2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,Level
2 dan Level 1 Corona Virus Desase 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta menindaklanjuti Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang
pendisiplinan dan hukum protokol kesehatan, dimana kasus terkonfirmasi Covid 19
di buleleng mengalami peningkatan.
Secara langsung
Tim gabungan Prokes melakukan sosialisasi secara persuasip terhadap pedagang
dan pengunjung pasar untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes), salah satunya
memakai masker yang baik dan benar dan tetap menjaga jarak menghidari
kerumunan.