Kasi Trantib, Amin Rois,S.Hut Seijin Camat Buleleng Selasa pagi,(22/6) memonitor pelaksanaan Vasinasi Covid-19 di Eks Pelabuhan Buleleng Kelurahan Kampung Bugis.
Pelaksanaan Vaksinasi dilaksanakan di wantilan Eks Pelabuhan Buleleng. Gebyar vaksinasi terselenggara berkat kerjasama dari respon Vasinasi peran serta Polda Bali dalam Program Vaksinasi Masyarakat Bali. Yang mana kali ini menyasar masyarakat Kecamatan Buleleng yang belum melaksanakan Vaksin Covid-19. Diharapkan dengan semua tervaksinya masyarakat Kab.buleleng Khusunya, tingkat kasus Covid-19 bisa ditangani serta perekonomian cepat pulih.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( COVID-19)
Pasal 13 A, ayat (4)
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksinasi COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, dapat dikenakan Sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian Layanan administrasi Pemerintah; dan /atau
c. Denda