Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan Sat Pol PP Kecamatan sebanyak 8 orang, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng sebanyak 3 orang, BPBD 1 orang dan Pecalang 1 Orang, Kamis pagi (14/1) Pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita melaksanakan Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020.
Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) kali ini dilaksanakan di Desa Anturan bagian barat wilayah Kecamatan Buleleng, tepatnya di depan Kantor Perbekel Desa Anturan. Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 3 orang.
Terhadap 3 (tiga) orang pelanggar Prokes tersebut 2 (dua) orang dibuatkan surat pernyataan untuk membayar denda dalam kurun waktu 10 hari ke depan, dan 1 (satu) orang diberikan teguran dan pembinaan untuk selalu menerapkan Prokes 4 M.