Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Senin (3/10)Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng, melaksanakan Sosialisasi Permendagri 70 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2015.
Kasi Pemerintahan Gede Susesna,
SE Seijin Camat Buleleng menerima sekaligus membuka sosialisasi tersebut. Dimana
pada kesempatan dimaksud hadir Dra I
GUSTI AYU SRI PRAYATNI, MAP Ka. Bid. Pemanfaatan Data&Inovasi Pelayanan
selaku narasumber bersama Tim, mengundang
Kasi Pemerintahan di masing-masing
Desa/ Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng.
Sosialisasi memabahas Permendagri 70 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 2015, yang bertujuan untuk menertibkan penduduk non permanen dan rencana penerapan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui Aplikasi “ AKU ONLINE “.
Dijelaskan untuk mendata penduduk non permanen, diharapkan Desa/Kelurahan melalui Kasi Pemerintahan Masing-masing mengisi Formulir F-1.15. Pada kesempatan tersebut Ka. Bid. Pemanfaatan Data&Inovasi Pelayanan disukcapil menyerakan secara simbolis formulir F-1.15 kepada Kasi Pemerintahan Desa Pemeron didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng.