(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Laksanakan Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 di Kelurahan Banyuning

Admin buleleng | 11 Januari 2021 | 161 kali

Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng senin sore (11/1), dimulai pukul, 16.00 s/d 18.00 Wita kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Buleleng tepatnya di Kelurahan Banyuning.

Penegakan Protokol Kesehatan, melibatkan Personil yang terdiri, pihak kepolisian 24 orang, Sat Pol PP Kabupaten 3 Orang, Sat Pol PP Kecamatan sebanyak 2 orang, serta Linmas 1 orang.

Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi  tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 8 orang.

Terhadap 8 orang pelanggar prokes, 4 (empat) orang dikenakan denda di tempat dengan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,00, dan 4 (empat) orang membuat surat pernyataan untuk membayar 10 hari ke depan serta diberikan teguran dan pembinaan terkait dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, diharapkan masyarakat mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dari Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, salah satunya wajib memakai masker saat beraktifitas ke luar rumah.