Satuan Polisi
Pamong Praja Kecamatan Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib Amin
Rois, S.Hut, seijin Camat Buleleng rabu pagi (9/2), pimpin langsung pelaksanaan
pengawasan dan Pembinaan Protokol Kesehatan (Prokes) disejumlah Pasar
tradisional wilayah Kecamatan Buleleng.
Pembinaan
sekaligus pengawasan Prokes dilaksanakan untuk menindaklanjuti Inmendagri No.9
Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,Level
2 dan Level 1 Corona Virus Desase 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta sesuai
Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan hukum protokol
kesehatan.
Tidak hanya
melibatkan Satuan anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, Yustisi Prokes juga
melibatkan Babinsa Kelurahan setempat, dimana kali ini Tim Sat Pol PP menyasar Pasar
Anyar Buleleng. Secara langsung Tim gabungan Prokes melakukan sosialisasi
secara persuasip terhadap pedagang dan pengunjung pasar untuk mentaati Protokol
Kesehatan (Prokes) salah satunya memakai masker yang baik dan benar dan tetap
menjaga jarak menghidari kerumunan.