Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) Melalui Aplikasi
Admin buleleng | 04 Mei 2023 | 36 kali
Kecamatan Buleleng melalui Seksi Pemerintahan Kamis pagi(4/5), menggelar Sosialiasi pendataan Penduduk Non Permanen ( PNP )melalui aplikasi bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng.
Mengudang para Kepala Seksi Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng, sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E mewakili Camat Buleleng, menghadirkan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng selaku narasumber yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP.
Disela pembukaan Sosialisasi, Kepala Seksi Pemerintahan Gede Susena menyampaikan agar para Kasi Pemerintahan Desa/kelurahan mengikuti dengan baik nantinya disampaikan oleh narasumber terkait tatacara penggunaan aplikasi Penduduk Non Permanen, sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penduduk Non-Permanen (PNP).
Adapun yang ditekankan sosilaliasasi yang disampaikan oleh Kabid Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kab.Buleleng diantaranya:
1. Diharapkan para Kepala Seksi Pemerintahan baik desa/ kelurahan Kecamatan Buleleng agar kembali mendata penduduk PNP dengan mengisi form f 1.15 serta diikuti dengan aplikasi;
2. Pada form f 1.15 disepakati harus mengetahui Lurah/ perbekel atau kasi pemerintahan masing-masing desa/ kelurahan;
3. Adanya laporan setiap bulan PNP dari desa/ kelurahan ke Kantor Camat Buleleng; dan
4. Diharapkan Desa dan Kelurahan menginformasikan kepada warganya masing-masing, untuk melaksanakan proses/mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan dilayani melalui Kantor Desa/kelurahan Masing-masing, dengan sasaran capaian target 25% yang harus dicapai di Kecamatan Buleleng.