Edukasi serta Penegakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, Kali ini minggu pagi (24/1) Tim Gabungan Yustisi Kecamatan sasar Kelurahan Penarukan wilayah bagian timur Kecamatan Buleleng.
Sebelumnya, Tim gabungan melaksanakan Apel Pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng yang di Pimpin langsung oleh Kasi linmas trantib Amin Rois,S.Hut Seijin Camat Buleleng.
Kasi Lintib saat apel, tidak hentinya meminta kepada tim yustisi untuk selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat terhadap pentingnya mengikuti Prokes saat di lpanagn serta dalam pelaksanaan penegakan Perbub ini, agar tetap mengedepankan sifat humanis. Menghimbau masyarakat tentang kesadaran tertib masker saat beraktivitas keluar rumah, dalam hal memutus mata rantai penyebaran penularan Virus Covid19.
Tim Yustisi gabungan Kecamatan Buleleng melibatkan unsur TNI 5 anggota, Polri 5 anggota , Sat Pol PP Kabupaten Buleleng 5, BPBD Kab.Buleleng 1 orang, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng 8 anggota, dan Pecalang 2 orang, secara langsung menuju ke Kelurahan Penarukan usai apel pasukan.
Hasilnya, sebanyak 7 orang warga terjaring dalam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) tidak mematuhi himbauan/ peraturan Prokes Pemerintah dengan tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah.
Terhadap 7 (tujuh) orang pelanggar prokes tersebut, 2 (dua) dikenakan saknsi denda ditempat dengan membayar iang denda Rp. 100.000, per orang, 2 (dua) orang diberikan surat pernyataan dan 3(tiga) orang diberikan teguran dan pembinaan untuk selalu menerapkan prokes 4M.