Jumat, (23/4) Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Melibatkan 6 Orang Personel Polri dari anggota Kapolsektif Kota Singaraja bersama anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut, menyasar wilayah Kelurahan Kaliuntu tepatnya di Jalan Dewi Sartika Utara sekitarnya dalam penegakan Perbub 41 tahun 2020.
Dimulai Pukul. 09.00 s/d 10.30 wita, Tim yustisi menemukan 4 (empat) orang masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan. 2 orang warga tersebut dikenakan sanksi administrasi denda di tempat dan 2 orang dengan Surat Pernyataan sekaligus pembinaan oleh Tim yustisi.