(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 23 April 2021 | 200 kali

Jumat, (23/4) Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan edukasi sekaligus Penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan.

 

Melibatkan 6 Orang Personel Polri dari anggota Kapolsektif Kota Singaraja bersama  anggota Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois, S.Hut, menyasar wilayah Kelurahan Kaliuntu tepatnya di Jalan Dewi Sartika Utara sekitarnya dalam penegakan Perbub 41 tahun 2020.

 

Dimulai Pukul. 09.00 s/d 10.30 wita, Tim yustisi menemukan 4 (empat) orang masyarakat yang melanggar protokol  Kesehatan. 2 orang warga tersebut  dikenakan sanksi administrasi denda di tempat dan 2 orang dengan Surat Pernyataan  sekaligus pembinaan oleh Tim yustisi.