Rabu,(2/12). Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng terdiri dari unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng hari ini kembali menggelar rahasia Penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020.
Sesuai agenda, Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng rabu pagi Pukul 08.00 s/d 10.00 Wita, Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng secara langsung melaksanakan operasi untuk melaksanakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.HUT Se Ijin Camat Buleleng Pimpin langsung dalam pelaksanaan rahasia Penegakan Perbup Nomor 41, dengan diawali Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng.
Selama pelaksanaan giat tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah. Terdapat 10 (sepulu) orang warga melanggar Prokes (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker). Terhadap 10 orang warga pelanggar prokes tersebut, 3 (tiga) orang dikenai denda ditempat dengan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,-., 5 (lima) orang diberikan Sanksi administrasi berupa surat pernyataan untuk siap membayar denda dalam kurun waktu 10 hari ke depan, dan 2 (dua) orang warga diberikan pembinaan oleh petugas Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng.
Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.