(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pembinaan Aparatur Desa Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 30 Juni 2022 | 80 kali

Melalui Seksi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Pemerintah Kecamatan Buleleng Kamis pagi,(30/6) mengundang para Sekretaris Desa (Sekdes) serta Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dari 12 Desa Se-Kecamatan Buleleng untuk melaksanakan Pembinaan Aparatur Desa bertempat di Aula Kantor Camat Buleleng.

Dihadiri dan dibuka oleh Plt.Kasi Pemerintahan, Amin Rois, S.Hut Seijin Camat Buleleng, mengundang narasumber dari Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Ka. Bid. Pemerintah Desa, I Gede Suartama, SE.

Plt.Kasi pemerintahan disela pembukaan, menyampaikan maksud dan tujuan dalam pembinaan aparatur perangkat desa yang diselenggarakan pada hri ini. Adapun maksud dan tujuannya yakni, untuk memaksimalkan pelayanan publik serta penyelenggaraan program-program dan kegiatan dalam pemerintah desa, sekaligus Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) masing-masing perangkat Desa.

Ka. Bid. Pemerintah Desa, I Gede Suartana yang hadir pada kesempatan dimaksud selaku narasumber, memaparkan materi tentang regulasi dan tugas pokok dan fungsi yang menjadi pedoman kerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas.

Disela pemaparan materi, Ka. Bid. Pemerintah Desa meyampikan, tentang pemahaman pengertian Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa. Beliau memaparkan, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sedangkan Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ucap Ka. Bid. Pemerintah Desa, I Gede Suartana. Diharapkan Perangkat Desa bisa memahami hal tersebut.

Lebih lanjut, Gede Suartana menyampaikan tetang Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) masing-masing perangkat Desa. Dimana hal ini sangat penting dalam menjalan tugas untuk memaksimalkan penyenggaraan pemerintahan Desa.

Diharapkan Perangkat Desa dapat melaksanakan tugas sesuai regulasi serta Tugas Pokok dan Fungsi dimasing-masing bidannya, sesuai Tupoksi perangkat desa menurut Permendagri No 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, Ucap lebih lanjut Kabid Pemdes.