Bertempat di ruang rapat BPKPD Kabupaten Buleleng
Selasa,(25/1). Sekretaris Camat Buleleng, NI PUTU SRI SUNDARIANI, S.STP Seijin
Camat Buleleng menghadiri sosialiasi peraturan bupati buleleng tentang standar
harga satuan biaya perjalanan dinas.
Melalui Bidang Perencanaan Anggaran BPKPD Kabupaten Buleleng melaksanakan
kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang standar Harga Satuan
Biaya Perjalanan Dinas, yang di Pimpin sekaligus dibuka oleh Ibu
Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng dan Didampingi Ibu Kabid.
Adapun Tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk memberikan
pemahaman kepada seluruh SKPD kabupaten Buleleng terkait Perjalanan Dinas yang
diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar
Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas.