Menindaklanjuti surat dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng tanggal 7 februari 2024
serta sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil Tanggal 6 Pebruari 2024, Pemerintah Kecamatan
Buleleng Kembali melaksanakan pelayanan Administrasi kependudukan pada kamis, 8
Februari 2024 sampai dengan minggu, 11 februari 2024 dan hari rabu, 14 februari
2024.
Jumat,(9/2). Kepala Seksi Pemerintahan
Kecamatan Buleleng Gede Susena, S.E Seijin Camat Buleleng, mengkoordinir
langsung jalannya pelaksanaan pelayanan perekaman KTP-El, dengan melibatkan
para Operator SIAK di Kecamatan Buleleng maupun Operator SIAK dari Disdukcapil
Kab.Buleleng, bersama-sama melaksanakan pelayanan terhadap warga antara lain perekaman KTP-el dan cetak KTP-el serta
aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menyasar warga
ber umur 16 tahun ke atas/belum perekaman.
Pelayanan dilaksanakan mulai Pukul.
08.00 hingga Pukul 14.30 Wita. Adapun hasil dari pelaksanaan pelayanan pada
hari ini diantaranya: Perekaman KTP-Elektronik sebanyak 9 orang, dimana 4 orang
yang masih berumur 16 Tahun, dan 5 orang berumur 17 Tahun ke atas. Pencetakan
KTP Elektronik sebanyak 14, serta untuk pendaftaran penduduk di aplikasi IKD
sebanyak 18 orang.
Diharapkan dengan dilaksanakannya
pelayanan Perekaman KTP-El, Pencetakan dan aktivasi Identitas Kependudukan
Digital (IKD) di hari libur, masyarakat bisa mengurus Administrasi kependudukan
untuk capaian target administrasi kependudukan bisa tercapai dengan menyasar
warga yang belum melaksanakan perekaman KTP-Elektronik.