(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 Di Kelurahan Kampung Baru

Admin buleleng | 08 Desember 2020 | 117 kali

Tim Yustisi Kecamatan Buleleng yang terdiri dari unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng Selasa (8/12), kembali menggelar penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

 

Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) hari ini dilaksanakan di Kelurahan Kampung Baru tepatnya di Jalan Surapati, dimulai pukul, 14.00 s/d 16.00 Wita. Selama pelaksanaan giat, masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah, (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 4 orang. Terhadap 4 orang pelanggar prokes tersebut  3 (tiga) orang diberikan Sanksi berupa denda ditempat dengan membayar denda sebesar Rp. 100.000,- dan 1 (satu) orang diberikan pembinaan.

 

Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, diharapkan masyarakat mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dari Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, salah satunya wajib memakai masker saat beraktifitas ke luar rumah.