Buleleng, 15 Juli 2026. Menindaklanjuti hasil rapat secara daring tentang percepatan pelaksanaan digitalisasi bansos yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, serta dalam upaya peningkatan capaian pendaftaran warga masyarakat melalui Portal Perlinsos dalam perluasan digitalisasi bansos di wilayah saudara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, memastikan seluruh jajaran aparatur desa/kelurahan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan wajib untuk mendaftarkan menjadi Agen Perlinsos yang diusulkan ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng, guna bisa memfasilitasi masyarakatnya masuk Satu Data Bansos Nasional.
Kedua, melaksanakan sosialisasi dan menghadirkan seluruh warga atau kepala keluarga untuk mengikuti perluasan digitalisasi bansos, baik mendorong untuk jalur mandiri maupun Agen Perlinsos.
Ketiga, secara berkesinambungan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta melaporkan capaian perluasan digitalisasi bansos untuk mendukung suksesnya pelaksanaan digitalisasi bansos di Kecamatan Buleleng.