Buleleng, Sabtu 25 Oktober 2025 — Dalam rangka menuntaskan wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman di Kabupaten Buleleng Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Buleleng menggelar pelayanan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) yang dilaksanakan di Kantor Camat Buleleng pada akhir pekan, yakni Sabtu–Minggu, 25 s.d. 26 Oktober dan 1 s.d. 2 November 2025.
Program pelayanan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat capaian perekaman data penduduk dan mendukung program nasional tertib administrasi kependudukan. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca, S.Sos. didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Gede Susena, S.E. pada hari pertama turun langsung memantau jalannya proses perekaman. Kegiatan ini menyasar warga Kecamatan Buleleng yang hingga kini belum melakukan perekaman KTP-el, termasuk penduduk pemula yang baru berusia 17 tahun.
Dari hasil pelaksanaan hari pertama, tercatat 15 warga telah melakukan perekaman KTP-el, terdiri dari 5 orang perekaman pemula dan 10 orang wajib KTP. Selain itu, dilakukan pula pencetakan KTP-el sebanyak 15 keping, yang terdiri atas 14 keping berstatus PRR (Print Ready Record) dan 1 keping penggantian karena rusak. Dari total 92 keping blanko KTP-el yang tersedia, kini tersisa 77 keping.
Tak hanya itu, pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga mendapat respon positif dari masyarakat dengan total 19 orang berhasil melakukan aktivasi.
Berdasarkan data per 12 Oktober 2025, masih terdapat 813 warga wajib KTP di Kecamatan Buleleng yang belum melakukan perekaman, tersebar di 29 desa/kelurahan. Dengan adanya pelayanan tambahan di akhir pekan ini, diharapkan target penuntasan perekaman dapat segera tercapai.
Camat Buleleng menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el sangat penting untuk berbagai urusan administrasi, seperti pemilu, layanan publik, dan keperluan sosial lainnya. Ia juga mengajak seluruh warga yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke kantor camat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.