Dalam
rangka meningkatkan proaktivtas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan serta
upaya untuk meningkatkan jumlah akses masyarakat, Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia Provinsi Bali jumat pagi,(29/7) melaksanakan kunjungan sekaligus
meminta pembukaan Pos pengaduan menyelenggarakan kegiatan penerimaan laporan
jemput bola “PVL on the spot”.
Tim
perwakilan Ombudsman RI dari Provinsi Bali diterima oleh Kasi Pemerintahan , Gede Susena,
S.E dan Ka. Si. Pelayanan administrasi terpadu GEDE WIRA PRADNYANA, SE.,M.AP
Seijin Camat Buleleng. Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman RI yang dipimpin oleh I Nyoman agus Santika menyampaikan
maksud dan tujuan kedatangannya.
Dalam
penyampainya, kunjungan yang dilaksanakan hari ini di Kantor Camat Buleleng bertujuan
untuk melaksanakan kegiatan penerimaan laporan jemput bola “PVL on the spot”,
dimana beliau meminta untuk di Kecamatan Buleleng agar membuka Pos pengaduan pelayanan
dalam menerima laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut
melalui datang langsung, surat, pengaduan online, telepon, email maupun media
lainnya. Hal ini dilandasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899), serta Peraturan
Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan,
Pemeriksaan dan PenyelesaianLaporan. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan, Ombudsman RI membagi proses penyelesaian Laporan masyarakat
ke dalam tiga tahapan, yaitu: (1)
Penerimaan dan Verifikasi Laporan, (2) Pemeriksaan Laporan dan (3) Resolusi,
yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian Laporan, menjaga kualitas
substansi penanganan dan memudahkan dalam memantau proses penyelesaian. Ucap agus
Santika, Tim perwakilan Ombudsman RI dari Provinsi Bali .
Lebih
lanjut, beliau menyampaikan agar penerimaan Laporan on the Spot dirancang
sebagai program ‘jemput bola’ yang bertujuan untuk meningkatkan proaktivitas
fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan yang dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan sebagaiberikut:
Disisi
lain,Target Capaian yang diharapkan yakni,
1. Tersebarnya informasi
mengenai kelembagaan Ombudsman secara umum dan informasi spesifik terkait
persyaratan, mekanisme, tata cara, dan prosedur penyelesaian laporan.
2. Memperoleh konsultasi
masyarakat terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi
penyelenggara layanan.
3. Memperoleh Laporan
masyarakat terkait pelayanan publik.
4. Menyelesaikan Laporan
masyarakat di tempat.