(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Minta Buka Pos pengaduan Masyarakat Kegiatan PVL on the spot di Kantor Camat Buleleng

Admin buleleng | 29 Juli 2022 | 95 kali

Dalam rangka meningkatkan proaktivtas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan serta upaya untuk meningkatkan jumlah akses masyarakat, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali jumat pagi,(29/7) melaksanakan kunjungan sekaligus meminta pembukaan Pos pengaduan menyelenggarakan kegiatan penerimaan laporan jemput bola “PVL on the spot”.

Tim perwakilan Ombudsman RI dari Provinsi Bali  diterima oleh Kasi Pemerintahan , Gede Susena, S.E dan Ka. Si. Pelayanan administrasi terpadu GEDE WIRA PRADNYANA, SE.,M.AP Seijin Camat Buleleng. Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman RI  yang dipimpin oleh I Nyoman agus Santika menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.

Dalam penyampainya, kunjungan yang dilaksanakan hari ini di Kantor Camat Buleleng bertujuan untuk melaksanakan kegiatan penerimaan laporan jemput bola “PVL on the spot”, dimana beliau meminta untuk di Kecamatan Buleleng agar membuka Pos pengaduan pelayanan dalam menerima laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut melalui datang langsung, surat, pengaduan online, telepon, email maupun media lainnya. Hal ini dilandasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899), serta Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan PenyelesaianLaporan. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Ombudsman RI membagi proses penyelesaian Laporan masyarakat ke dalam tiga tahapan, yaitu:  (1) Penerimaan dan Verifikasi Laporan, (2) Pemeriksaan Laporan dan (3) Resolusi, yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian Laporan, menjaga kualitas substansi penanganan dan memudahkan dalam memantau proses penyelesaian. Ucap agus Santika, Tim perwakilan Ombudsman RI dari Provinsi Bali .

Lebih lanjut, beliau menyampaikan agar penerimaan Laporan on the Spot dirancang sebagai program ‘jemput bola’ yang bertujuan untuk meningkatkan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi Laporan yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagaiberikut:

  1.     Menyampaikan informasi mengenai kelembagaan Ombudsman secara umum dan informasi spesifik terkait persyaratan, mekanisme, tata cara dan prosedur penyelesaian Laporan;
  2.      Memberikan konsultasi terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi penyelenggara layanan; dan Menerima Laporan masyarakat.

Disisi lain,Target Capaian yang diharapkan yakni,

1.    Tersebarnya informasi mengenai kelembagaan Ombudsman secara umum dan informasi spesifik terkait persyaratan, mekanisme, tata cara, dan prosedur penyelesaian laporan.

2.    Memperoleh konsultasi masyarakat terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi penyelenggara layanan.

3.    Memperoleh Laporan masyarakat terkait pelayanan publik.

4.    Menyelesaikan Laporan masyarakat di tempat.