Selasa,(3/12). Untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya, serta upaya dan mendukung program pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng memasang pengumuman larangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.6 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah di empat titik sekaligus.
Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si, memimpin langsung dalam pemasangan pengumuman bersama Sat Pol PP Kecamatan Buleleng.
Empat titik yang dipasangi pengumuman larangan kali ini diantaranya di Jalan Surapati Kelurahan Kampung Baru, Jalan Ponogoro Kelurahan Kampung Kajanan,disana terdapat dua titik pemasangan, dan di Desa Baktiseraga sebelah barat Traffic Light Lampu Lalulitas perempatan menuju pantai penimbangan di samping Alfa Mart.
Pemasangan pengumuman larangan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi Masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya. Dijelaskan dalam pengumuman sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No.6 tahun 2018 perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.1 tahun 2013 tentang pengolahan sampah pada Pasal 23. Tertera Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000.
Dengan dipasangnya pengumuman dimaksud diharapkan menekan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, serta menyadarkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.