(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 07 September 2020 | 260 kali

Apel Gelar Pasukan dalam rangka Penegakan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bertempat di Lapangan Ngurah Rai Taman Kota Singaraja,Senin ( 7/9 ).
 
Bertindak selaku inspektur upacara Wakil Bupati Buleleng,dr.INyoman Sutjidra dalam sambutannya intinya penegakan terhadap pelanggar disiplin yang tidak memakai masker di denda Rp. 100.000,- dan penyelenggara kegiatan usaha atau lembaga yang tidak menyediakan sarana pencegahan protokol kesehatan seperti ,handsanitiser,tempat cuci tangan ,thermogun dan lain lain dikenakan sanksi sebesar Rp.1.000.000,-., Usai sambutannya, Wakil Bupati Buleleng,dr.INyoman Sutjidra secara resmi membuka Launching Perbup no.41 tahun 2020.
 
 
Camat Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi Trantib Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois ,S.Hut mengikuti kegiatan sampai di gelar razia masker usai Apel Gelar Pasukan. Acara berlangsung khidmat dani lancar.