Bertepatan pada rahina Purnama Wuku Julungwangi Sasih Katiga, Rabu pagi (1/9), Seluruh Karyawan/Karyawati Pegawai Kantor Camat Buleleng melaksanakan persembahyang bersama di Parhyangan Padmasana Kantor Camat Buleleng.
Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP, didampingi bersama Kasi dan Kasubag serta seluruh staf Kantor Camat Buleleng bersama-sama melaksanakan persembahyangan, dipimpin oleh Staf Sosbud Kecamatan Buleleng , Ketut Aria Suastika, S.Pd.H.
Persembahyangan bersama dilaksanakan setiap Purnama dan Tilem sesuai arahan Camat Buleleng, dengan tujuan memohon keselamatan serta lindungan Ida Sang Hyang Widi Wasa, didalam melaksanakan aktivitas kerja.
Selian itu, mengucap rasa syukur tentang apa yang telah dicapai dan akan dilaksanakan dalam mejalankan tugas- tugas sesuai Tupoksi masing – masing, sekaligsu bertujuan untuk meningkatkan Takwa Dan Moralitas, melalui Spiritualisme mendekatkan diri hubungan antara Tuhan dan Umatnya.
Disela persembahyangan belangsung, Camat Buleleng memberikan sedikit Dharma Wacana kepada seluruh pegawai karyawan/karyawati Kantor Camat Buleleng. Dalam sambutannya belau tidak hentinya mengucapkan rasa Syukur diberikan keselamatan serta kesehatan.
“Melaui serada bhakti, meningkatkan bhakti kita kepada sang pencipta Ida Sang Hyang Widi Wasa, kita dapat melaksanakan tugas dengan baik, berharap seluruh pegawai bisa menjaga kebersamaan, royalitas serta selalu memberikan yang terbaik ketika kita memberikan pelayanan publik terhadap warga. Terapkan senyum humanis, didalam memberikan pelayanan karena itu suatu kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas selaku abdi pelayanan masyarakat.” Ucap Camat Buleleng.
Selain itu, Camat Buleleng dalam sambutannya dimasa Covid19 yang masih merebak, untuk menerapkan disiplin warga dalam menjalankan Protokol Kesehatan, Pemerintah Daerah sudah menerbitkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020.
Diharapkan melaui Sat Pol PP Kecamatan dan seluruh Pegawai bisa mensosialisasikan di kalangan masyarakat. Untuk mengetahui apa yang tertuang di Perbup tersebut, dimana dalam Perbup tertuang terkait sanksi yang diberikan. Sesuai Perbup 41 tahun 2020 tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, di kenakan denda sebesar,Rp.100.000.-.Ungkap Camat Buleleng. Persembahyangan berjalan Khusuk, dan akhir persembhyangan disertai nunas wansupada (tirta), mohon keselatan untuk kita semau.