Bertempat di ruang Pertemuan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng Tim Kecamatan yang di pimpin langsung oleh Camat Bileleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara didampingi oleh Pengelola Keuangan dI masing - masing kelurahan mengikuti Bimbingan Tekhnis tentang Pelaksanaan Permendagri 130 tahun 2018 senin ( 10/6 ).
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019 yang terdiri daei Kegiatan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penetaushaan dan Pertanggungjawaban serta Pembinaan dan Pengawasan.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri, misalnya pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, Trantibum dan Linmas, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Diharapkan melalui Bimtek ini mampu untuk meningkatkan kapasitas Pengelola Keuangam di masing masing Kecamatan dan Kelurahan. dalam mendukung suksesnya Regulasi baru ini.