Sosialisasi SIAK Versi 5.0 dan Bintek Percetakan KTP-Elektronik dilaksanakan pada hari Jumat,(4/12) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Bintek tersebut dihadiri oleh Operator SIAK Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng, terdiri dari 3 operator di masing-masing Kecamatan. Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan dan Program Disduk Capil, I Wayan Pama Atmaja,S.Pd memaparkan Persyaratan penerbitan Akta Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, Akte Perceraian, Akte Pengakuan Anak dan Akte Pengesahan Anak juga Persyaratan penerbitan surat pindah. Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dra.I Gusti Ayu Sri Prayatni juga mensosialisasikan pedoman-pedoman yang harus di ikuti menyangkut persyaratan maupun aturan yang harus diikuti di dalam administrasi Kependudukan. Seusai sosilalisasi administrasi Kependudukan dilnjutkan Bintek SIAK Persi 5.0 yang di pimpin langsung oleh operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, memaparkan tata cara mengoprasikan SIAK persi 5.0.