Berkaitan dengan diberhentikannya Perbekel Desa Jinengdalem Periode 2013-2019, sesuai SK Bupati Buleleng NO.141 / 639 / HK / 2016 tertanggal 15 Agustus 2016, dan sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel, serta mengingat sisa masa jabatan Perbekel yang diberhentikan masih lagi 3 Tahun, Ketut Ardika yang terpilih dalam pemilihan Perbekel Antar Waktu yang di ikuti 3 pasangan Calon, resmi di lantik dan diambil sumpahnya sebagai Perbekel Antar Waktu Desa Jinengdalam, Kecamatan Buleleng. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di Wantilan Pura Bukit, Desa Jinengdalem, Jumat (28/10). Seusai Pelantikan Perbekel di lanjutkan pelantikan ketua Tim penggerak PKK serta pengukuhan Bunda PAUD Desa Jinengdalam.
Download disini