(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Camat Buleleng Apresiasi Disperkimta Kabupaten Buleleng Bantu 39 Unit Bantuan Rumah Swadaya Di Desa PohBergong

Admin buleleng | 13 Juli 2020 | 232 kali

Camat Buleleng melalui Kasi Pembangunan Kantor Camat Buleleng, I Gede Riawan Arya, SH, menyampaikan terimaksih serta sangat mengapresiasi dan mendukung, dimana Desa PohBergong dari 5 Desa Kecamatan Buleleng mendapatkan  Program Bantuan Rumah Swadaya bersumber Dana DAK di Tahun Anggaran 2020 dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pembangunan Seijin Camat Buleleng disela menghadiri Sosialisasi Program Bantuan Rumah Swadaya, Senin pagi,(13/7), bertempat di Gedung Futsal Desa PohBergong.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Perumahan, Ir. Nyoman Sumiadajana mewakili Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, didampingi Perbekel Desa PohBerging, Nyoman Sukrawan, menghadirkan 39 Warga Masyarakat Calon penerima Bantuan Rumah Swadaya.

Dijelaskan diawal sambutannya, Kabid  Perumahan menyampaikan Desa PohBergong mendapatkan 39 Unit Program Bantuan Rumah Swadaya bersumber Dana DAK di Tahun Anggaran 2020, dengan Masing-masing akan mendapatkan  Bantuan Rehabilitasi Rumah Sebesar 17, 5 Juta Rupiah.

Diharapkan Calon Penerima bantuan, harus betul-betul tepat sasaran dengan berbagai pertimbangan antara lain mempreoritaskan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sekaligus perlu adanya Verifikasi kembali oleh Tim Teknis Disperkimta Kabupaten Buleleng, untuk mentukan Layak atau tidaknya menerima bantuan rehabilitasi rumah, sekaligus nantinya diminta Membentuk Kelompok dan bersifat Swadaya, Tanggung jawab dalam Pelaksanaannya karena bantuan ini akan dicairkan Melalui Rekening BPD Bali.

Dalam Pekerjaan Nantinya, untuk pembelian bahan bangunan, agar menunjuk Toko Bangunan dari hasil kesepakatan Warga Penerima Bantuan dengan Tanpa Adanya Intervensi Dari Pemerintah Desa dalam  Pencairan Dana Melalui Rekening Di BPD Bali. Ucap Kabid Perumahan.

Disampaikan pula kreteria yang berhak mendapatkan dari Program Bantuan Rumah Swadaya, diantarnya warga tersebut ber KTP Desa setempat serta memiliki Hak milik tanah (sertifikat) sekaligus memiliki satu tempat tinggal. Beberapa hal tersebut akan menjadi kreteria pertimbangan Calon penerima Program Bantuan Rumah Swadaya. Jelas Kabid Perumahan Disperkimta.