Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si.,didampingi Kasi Pemerintahan, Putu Sudanta, S.H, menghadiri pelaksanaan eksekusi dengan obyek tanah selaku aset Pemerintah Kabupaten Buleleng, Senin(19/8) bertempat di jalan teratai Kelurahan Banyuasri.
Hadir Dari pihak Pemkab Buleng yang dihadiri oleh Asisten Adm Pemerintahan Putu Karuna,SH, Kasat Pol PP Putu Dana, Kabag Hukum Setda Bagus Gede Berata, SH, Kabag Humas dan Protokol Ketut Suwarmawan, S.STP, didampingi Lurah Banyuasri I Putu Artawan.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pengadilan Negeri Kelas I B Singaraja dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD.
Hal ini dilaksanakan Setelah melalui proses hukum sengketa yang panjang, lahan seluas 1500 meter persegi akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja. Namun sebelunya, Panitera PN Kelas IB Singaraja, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH.,MH, membacakan Berita Acara (BA) Eksekusi nomor 552/Pdt.G/2018.PN Singaraja yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2019, hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan. Secara umum pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.