(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Jam Buka Tutup Pedagang Di Perpanjang Sesuai Edaran Bupati Buleleng

Admin buleleng | 13 Mei 2020 | 472 kali

Sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Bupati Buleleng Nomor : 26/Satgas Covid19/V/2020, mulai hari Rabu 13 Mei 2020, jam buka tutup pedagang diperpanjang menjadi 12 jam mulai pukul 06.00 sampai 18.00 wita. Sebelumnya, jam buka tutup pedagang di Buleleng hanya 8 jam terhitung dari pukul 08.00 sampai 16.00 wita. Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyebaran covid yang cenderung melambat, Pemkab Buleleng kembali memperpanjang jam buka tutup pedagang dan Ketentuan ini berlaku untuk semua pedagang baik itu pasar tradional, toko konvensional, maupun toko modern, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima.