Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng yang terdiri dari Polsek Kota Singaraja, bersama Koramil Buleleng dan Sat Pol PP Kecamatan buleleng, Sabtu pagi (19/9) melaksanakan Operasi giat sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Operasi dipimpin oleh Kapolsek Singaraja, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H., didampingi Kasi Linmas Trantib Kantor Camat Buleleng, Amin Rois,S.HUT dan Koramil 1609-01 Buleleng, menyisir dua Desa yang berada di wilayah Kecamatan Buleleng dibagian selatan, di antaranya Desa Penglatan dan Desa Jinengdalem.
Dari hasil Operasi hari ini, masih ditemukannya beberapa warga yang belum melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Perbup 41 tentang wajib masker saat keluar rumah. Tim gabungan secara langsung memberikan teguran kepada para pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, agar senantiasa menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah, sekaligus memberikan masker gratis kepada para masyarakat yang tidak memakai masker.
Warga yang terjaring dalam opersi gabungan kali ini, dihimbau agar kedepannya selalu mematuhi prokes Protokol Kesehatan sesuai himbauan pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Singaraja.
Operasi gabungan ini direncanakan akan dilaksanakan secara rutin dan menyasar seluruh wilayah Kecamatan Buleleng, dengan tujuan untuk mengedukasi warga untuk selalu menjalankan protokol kesehatan pada saat beraktifitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang akhir-akhir ini menunjukkan gejala peningkatan penyebaran di Kabupaten Buleleng.