Kamis,(30/1) Bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kab.Buleleng. Kasi pelayanan Terpadu Kantor Camat Buleleng, Ni Ketut Darmi, S.H, menghadiri undangan rapat dari Dinas LH Kab.Buleleng dalam rangka pembahasan dokumen UKL-UPL peruntukan Usaha Bar dan Restoran. Nama usaha Cafe Soan yang beralamat Lingkungan tambak sari Kelurahan Kp.Baru selaku pemohon dalam hal perutukan ijin lingkungan.
Dipimpin sekaligus dibuka oleh Kabid Tata Lingkungan, Dra. Ketut Suseni Indrawati,M.AP, menegaskan dalam sambutanya, sebelum para pengusaha akan mendirikan suatu usaha, perlu diperhatikan persyaratan yang harus di penuhi. Syarat-syarat yang harus diperhatikan diantaranya saluran pembuangan limbah, perindangan dan penghijauan untuk menjaga asistensi lingkungan yang bersih dan sehat.