Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Ketut Sudanta, SH menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 di Subak Ekatani, Minggu(25/8) bertempat di Bale Subak Runuh Kubu.
Sosialisasi dilaksanakan atas undangan dari pengurus persatuan subak Gede “EKATANI” Tukad Buleleng, terkait tata cara pemungutan PBB-P2, sekaligus Dasar Pemberian Pengurangan yang tercantum pada Pasal 39 ayat 1 dalam hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Buleleng No 81 Tahun 2018 tentang tata Cara Pemungutan PBB P2.
Hadir dalam sosialisasi tersebut dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Kabid Pendataan dan Penetapan, Ni Nyoman Sukadani,S.Sos, menjelaskan secara langsung tata dasar pemberian pengurangan dimana sudah tercantum pada Perbup No.15 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat 1. Hal ini yang harus dipahami, dimana dasar pemberian pengurangan PBB-P2 sesuai Pasal tercantum, berdasarkan Pertimbangan Kemampuan membayar Wajib Pajak dan Kondisi Tertentu Objek Pajak. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara mendampingi sosialisasi, dalam hal ini mengundang Kelian Subak serta seluruh Krama Subak Ekatani.