Kamis,(30/1) bertempat Wantilan Pura Dalem Purwa Desa Adat Banyuning. Kasi Sosial dan Budaya Kantor Camat Buleleng seIjin Camat Buleleng menghadiri Rapat Anggota Tahunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Lembaga Perkereditan Desa(LPD) Desa Adat Banyuning.
Diawali dengan sambutan Ketua pengurus LPD menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2019. Dijelaskan Laporan Pertanggung Jawaban ini dilaksanakan rutin setiap tahunnya dan wajib dilaksanakan, serta sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 setiap LPD wajib menyetor ke Desa Adat 20% dari laba. Lebih lanjut dijelaskan meskipun dengan situasi perlambatan ekonomi dan persaingan antar lembaga keuangan di Desa Adat, pihaknya senantiasa memegang teguh kepercayaan krama dalam menjalankan LPD Desa Adat Banyuning.
Disela Pembukaan, Camat Buleleng dalam hal ini di wakili Kasi Sosbud, mengapresiasi eksistensi dan Katagori Sehat LPD Desa Adat Banyuning dan mengharapkan perkembangan katagori tetap di pertahankan, bahkan ditingkatkan. Serta sebagai Lembaga yang bergerak dalam usaha ekonomi diharapkan mampu untuk merencanakan, mengelola serta mempertanggungjawabkan secara profesional dana yang bersumber dari Krama Desa Adat, agar nantinya dapat meningkatkan tingkat kejahteraan Krama Desa Adat Khususnya desa adat Banyuning dengan rasa memiliki.