Minggu,(7/4/19). Gerakan "Bali Resik Sampah Plastik" digelar secara kompak dilaksanakan di seluruh Kabupaten Kota se Bali, hal ini dilaksanakan sesuai surat edaran Gubernur Bali Nomor 300 Tahun 2019 tentang Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik Tahun 2019, serta peraturan Gubernur Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik sekali pakai.
Untuk di Buleleng gerakan ini di pusatkan dan digelar di areal pantai Pura Labuan Aji, Desa Temukus Kecamatan Banjar, yang dibuka langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST.
Kecamatan Buleleng yang ikut serta melaksanakan Gerakan Semesta Berencana Bli Resik Sampah Plastik Tahun 2019, mendapatkan Jadwal serta diagendakan di Pantai sebelah utara Hotel POP Kelurahan Kampung Baru. Dimana dalam hal menunjang gerakan Bali Resik Sampah Plastik, masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Buleleng Serentak melaksanakan pembersihan diwilayahnya Masing-masing.
Hadir Sekretaris Camat Buleleng, Aria Widjaksana,S.Sos., didampingi Kasi Pelayanan Terpadu Kantor Camat Buleleng, Ni Ketut Darmi, SH., serta seluruh Karyawan/Karyawati Kantor Camat Buleleng, dengan mengudang Danramil 1609-01 Buleleng yang dihadiri langsung Dandim, Rifa’I., serta anggota, Perbekel/ Lurah Se-Kecamatan Buleleng, sekaligus dibantu Warga Masyarakat sekitarnya.
Secara bersama-sama melaksanakan pembersihan di areal sebelah utara Hotel POP pingggir Pantai, dengan dikoordinir langsung oleh Sekretaris Camat Buleleng. Hal ini dibuktikan masing banyaknya sampah plastik yang berserakan di pinggir pantai akibat kiriman dari hulu di musim penghujan kali ini.
Dandim Buleleng, Bapak Rifa’I, menjelaskan dalam sambutanya seusai Gotong-royong, beliau meyampaikan untuk sesering mungkin melaksanakan kegiatan ini, dalam rangka menunjang program Pemerintah Daerah didalam Gerakan Semesta Berencana Bli Resik Sampah Plastik, dimana diperlukan keselarasan bersama warga sekitarnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan, sekaligus memahami bahaya sampah plastik. Hal ini sudah dikeluarakannya peraturan Gubernur Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik sekali pakai.