Kasi Transtib dan Satpol PP Kecamatan Buleleng, Putu Ngurah Sarjana., dalam hal ini mewakili Camat Buleleng, melaksanakan Koordinasi sekaligus pembinaan terkait Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang sudah diresmikan beberapa waktu lalu.
Kordinasi sekaligus penegasan dilaksanakan di dua Kelurahan di antaranya Kelurahan Banyuasri dan Banjar Tegal. Selain itu’ melaksanakan gerakan pemantauan di lapangan menyasar sejumlah lembaga swasta termasuk Hotel, Villa, Restoran, dan Toko Modern di kawasan wilayah Kecamatan Buleleng.
Koordinasi sekaligus pembinaan bertujuan untuk mengaskan kembali pelaksanaan pemakaian busana adat bali bagi karyawan / pegawai pada hari kamis, purnama dan Tilem serta pelaksanaan penulisan aksara bali pada papan nama lembaga / instansi / usaha yang ada diwilayah kecamatan Buleleng, Selasa (11/6)
Diungkapkan Kasi Trantib “Walaupun sudah berjalan dan dilaksanakan, sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kedua Pergub tersebut, kita tetap perlu melaksanakan monitoring sejauh mana sudah berjalan dan pelaksanaan dilapangan”.ucapnya.
Hal ini dilaksanakan untuk melaksanakan koordinasi langsung, terhadap instansi dan lembaga serta para usaha untuk melaksanakan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018. Dalam Pergub sudah jelas ditetapkan setiap hari kamis, purnama dan tilem berbusana pakain adat dalam berkerja, serta Nama instansi serta usaha menggunakan papan nama dalam aksara bali.