Kepala seksi Pemerintahan Kecamatan Buleleng ,Putu Sudanta SH mewakili Camat Buleleng, membuka pembinaan penyusunan LPPD di akhir masa jabatan Perbekel tahun 2019, Kamis ,(28/11 ) bertempat di Aula ruang rapat Kantor Camat Buleleng.
Dengan menghadirkan narasumber dari DPMD Kabupaten Buleleng ,Madong Hartono mewakili Kabid Pemdes Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pada akhir masa jabatannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI no 46 tahun 2016. Pada Permendagri itu sudah jelas dan bisa dipahami oleh penyelenggara pemerintahaan desa di akhir masa jabatannya.
"Pada Permendagri itu dijelaskan ada empat poin, pertama laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan. Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa.