Monitoring Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa Tahun 2021
Admin buleleng | 15 Desember 2020 | 181 kali
Selasa,15 Desember 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Alasangker. Tim Monitoring dan evaluasi Kecamatan Buleleng melaksanakan Verifikasi awal Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dalam rangka melaksanakan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 Tahun 2018, peraturan Bupati Buleleng nomor 21 Tahun 2019 bab IV pasal 77 poin 2 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Terkait dengan hal tersebut seksi pemerintahan melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan desa bertujuan dalam hal persiapan penyusunan RAPBDes 2021. Pembinaan hari ini di ikuti 4 Desa dari 12-Se Kecamatan Buleleng. Dari 4 Desa tersebut diantaranya Desa Alasangker, Desa Jinengdalem, Desa Poh bergong dan Desa Penglatan.
Penekanan pembinaan pada kesempatan ini, ditekankan pada penyesuaian regulasi pada RAPBDes, target prioritas penggunaan dana desa 2021 sesuai dengan Permendes 13 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa dengan tetap mengacu pada hasil musdes RKP Desa.