Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didalam penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, maka Pemerintah Desa Alasangker menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus pendidikan didalam tugas dan fungsi selaku Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) Desa Alasangker pada hari Kamis,(15/11/18) bertempat di Wantilan Ganda Meru Tenaon Desa Alasangker.
Acara tersebut dibuka sekaligus dihadiri oleh Perbekel Desa Alasangker, I Wayan Sitama, serta dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos., beserta Staf dan mengundang seluruh anggota BPD Desa Alasangker. Pelatihan yang dilaksanakan selama 2 hari bertujuan untuk meningkatkan Tugas dan Fungsi selaku BPD di dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Salah satu Tugas dan Fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa, sehingga jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes. Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.