Memenuhi ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta lebih mengoptimalkan Tupoksi tugas dan fungsi selaku amanat yang dijalankan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelatihan awal Masa Tugas BPD terhadap Anggota BPD yang baru dilantik. Rabu (31/7) di Gedung Wanita Laksmi Graha,Singaraja.
Camat Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Putu Sudanta, SH., mendampingi peserta Pelatihan anggota BPD dari 12 Desa di wilayah Kecamatan Buleleng. Pelatihan yang akan dilaksanakan selama 2 hari, dibuka mulai dari tanggal, 31 Juli s/d 1 Agustus 2019, bertujuan untuk mematangkan tugas dan fungsi selaku anggota BPD sebagai mitra kerja Perbekel, yang di amanatkan serta dilantik pada Kamis 11 Juli 2019 lalu oleh Bupati Buleleng.
Pelatihan Awal ini diharapkan mampu membuka pemahaman anggota BPD yang baru, memahami peran dan tugasnya untuk melaksanakan Perencanaan, Pelaksanaan dan Tanggungjawab Pembangunan di Desanya masing-masing serta merancang Peraturan di Desa, melaksanakan Musdes bersama Perbekel selaku mitra kerja.