(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pembinaan Lomba Arsip Oleh DAPD Kababupaten Buleleng di Desa Pemaron

Admin buleleng | 29 Oktober 2018 | 437 kali

Dalam rangka persiapan Lomba Kearsipan antar OPD dan Desa / Kelurahan Se-Kab.Buleleng di Tahun 2019, Tim Pembina Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan pembinaan Kearsipan di Desa Pemaron, selaku duta Kecamatan Buleleng mewakili lomba Kearsipan sesuai jadwal yang sudah ditentukan Senin,(29/10/18) bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Pemaron.

Acara tersebut dihadiri oleh Kabid PPPA DAPD I Putu Kariaman Putra ,S.Sos,MM  beserta Tim Pembina Kabupaten, Plt.Sekretaris Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan S.Sos sekaligus Tim pembina Kecamatan, Perbekel Desa Pemaron, Putu Mertayasa sekaligus membuka secara resmi acara pembinaan kegiatan dimaksud, dan menghadirkan Sekretaris Desa, perangkat desa serta Petugas teknis Kearsipan, BPD, LPM, PKK Desa Pemaron.

Disela Pembinaan Kabid PPPA DAPD I Putu Kariaman Putra ,S.Sos,MM menyampaikan materi tentang regulasi Kearsipan dan mekanisme lomba, yang nantinya menjadi acuan diselenggarakannya lomba kearsipan di Tahun 2019.

Hal ini merupakan langkah awal pembinaan di dalam pengenalan kepada para peserta lomba, yang mana selaku  petugas teknis kearsipan masing-masing Desa / Kelurahan yang mengikuti lomba, agar tidak terburu-buru lagi atau bahkan tidak mengetahui mekanisme yang harus dilaksanakan maupun untuk dapat mempersiapkan sedini mungkin administrasi kelengkapan yang harus dibuat, tentunya bisa di praktekkan langsung nanti pada penilaian lomba yang akan berlangsung di tahun 2019

 Disampaikan pula kreteria lomba yang nantinya akan di nilai antara lain:

  1. SDM ke Arsipan (arsiparis /petugas teknis)
  2. Sarana dan Prasarana
  3. Penataan Arsip
  4. Pemberkasan Arsip Aktif sekaligus Arsip Inaktif
  5. Temu Balik Arsip
  6. Penyusunan Arsip dan lain-lain

Tujuan dari diselenggarakan lomba ke arsipan yakni untuk meningkatkan dan memperlancar pengelolaan tata kelola ke arsipan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten selaku pengguna anggaran sesuai Peraturan Bupati No.25 Tahun 2016 tentang tata kelola kearsipan.