Dalam rangka percepatan progres penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan APBDesa di tahun 2018, dimana Kecamatan Buleleng yang terdiri dari 12 Desa, masih terdapat kendala maupun hambatan didalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP-Desa dan APB-Desa di tahun 2018, maka Kantor Camat Buleleng melalui Seksi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng melaksanakan pembinaan pengeloaan keuangan desa didalam percepatan penyusunan Peraturan Desa RKP-Desa maupun APB-Desa pada hari Jumat,(23/11/18) bertempat di Aula Kantor Camat Buleleng.
Pembinaan tersebut dibuka serta dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos., dalam hal ini mewakili Camat Buleleng dan didampingi Staf Pemerintahan yang membidangi, serta mengundang Sekretaris Desa sekaligus Kasi Perencanaan untuk hadir dalam pembinaan kali ini.
Tujuan diselenggarakannya pembinaan tersebut untuk lebih meningkatkan dan penguatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa didalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kasi Pemrintahan Kantor Camat Buleleng menegaskan dalam sambutannya, untuk segera mungkin merampungkan didalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP-Desa maupun APB-Desa, mengingat batas waktu penyusunan dan penetapan sudah ditetapkan akhir bulan Desember tahun 2018. Hal lain juga disampaikan, agar tetap mengacu dengan regulasi aturan yang terbaru Permendagri No.20 Th.2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dimana Permendagri No.113 Th.2014 sudah diperbaharuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018.
Disela pembinaan, Staf Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Made Sudiada memaparkan serta memberikan pemahaman dari 12 Desa yang hadir dalam rapat, untuk menyamakan persepsi didalam menyikapi regulasi aturan Permendagri No.20 Th.2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, serta tetap mengacu dan berpedoman regulasi terbaru didalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP-Desa maupun APB-Desa.
Perwakilan Sekretaris Desa dari Desa Kalibukbuk, Ketut Astawa., menyampaikan dan melaporkan didalam rapat, apa yang menjadi kendala didalam penyusunan RKP maupun APBDesa, diantaranya mengenai progres penyusunan RAB yang dituangkan di RKP Desa maupun APBDesa dalam hal ini masih menjadi hambatan.
Menanggapi dari permasalahn tersebut, Staf Seksi Pemerintahan, I Made Sudiada memberikan arahan terkait dengan penyusunan RAB yang dituangkan dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP-Desa maupun APB-Desa, agar memahami kembali aturan yang ada dan tetap berpedoman serta mengacu dengan aturan yang terbaru. Diakhir kegiatan diharapkan hasil pembinaan dan koordinasi antar Desa dan Tim Kecamatan kali ini mendapatkan tindak lanjut dari penyelesaian berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dari masing-masing Desa di wilayah Kecamatan Buleleng.