Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingakat Desa/Kelurahan, sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Kecamatan Buleleng melaksanakan Pembinaan yang diselenggarakan ke dua kalinya bersama DPMD Kabupaten Buleleng pada hari Kamis, (18/10/18) bertempat di Aula Kantor Camat Buleleng.
Pembinaan tersebut dibuka langsung oleh Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan Kantor Camat Buleleng, I Gede Riawan Arya, SH, serta dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Bulelengyang dihadiri Kasi Pemlemkemdes, Dewa Nyoman Suarjana Putra,SE, hadir pula DPD LPM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Skretaris, Wayan Wisara dan DPC LPM tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh Sekretaris, Ni Luh Puspawati, beserta mengundang LPM Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng.
DPMD Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Kasi Pemlemkemdes menerangkan dalam sambutannya tujuan diselenggarakannya pembinaan, yakni untuk memperjelas tugas dan fungsi LPM di dalam peranan strategis pembangunan Desa/Kelurahan serta kedudukan LPM. Dijelaskan LPM sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :
Diharapkan dari ke lima fungsi LPM dapat membantu selaku wadah mitra kerja pemerintah Desa dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.