(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pembinaan Tugas Fungsi Pokok, LPM Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 28 November 2019 | 785 kali

Bertempat di Aula ruang rapat Kantor Camat Buleleng. Seijin Camat Buleleng Kepala Seksi PMD Kantor Camat Buleleng ,Gede Riawan Arya ,SH mewakili Camat Buleleng membuka acara kegiatan Pembinaan LPM dari 29 Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng,Kamis ( 28/11 ). Hadir dalam undangan Perbekel/Lurah mengajak Ketua LPM dan anggota dalam pembinaan dimaksud. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kualitas dari peran serta LPM dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan di Desa/Kelurahan. Hal ini ditegaskan oleh Kasi Pembangunan disela pembukaan rapat, beliau menyampaiakan sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa pelaksanaan dari Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa, LPM memiliki Tugas dan Fungsi antara lain:

1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
5. Menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotongroyong masyarakat.

Diharapkan dari ke lima fungsi LPM dapat membantu selaku wadah mitra kerja pemerintah Desa dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.