(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Pemilihan Perbekel Antar Waktu ( PAW ) Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 17 Oktober 2016 | 975 kali

Berkaitan dengan diberhentikannya Perbekel Desa Jinengdalem Periode  2013-2019, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, sesuai SK Bupati Buleleng NO.141 / 639 / HK / 2016 tertanggal 15 Agustus 2016, dan sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel, serta mengingat sisa masa jabatan Perbekel yang diberhentikan masih lagi 3 Tahun, maka diselenggarakan Musdes pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Jinengdalem pada hari minggu, (16/10) bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Jinengdalem. Pemilihan Perbekel Antar Waktu ( PAW ) tersebut di hadiri oleh BPMPD Kabupaten Buleleng, Danranmil 1609-01 Singaraja dan Kapolsektif Kota Singaraja.

Dalam pemilihan Perbekel Antar Waktu Desa Jinengdalam, Jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) mencapai 199 terdiri dari Pemerintahan Desa Jinengdalem, Ketua LPM beserta Anggota, Ketua BPD beserta anggota, Linmas dan seluruh Tokoh-tokoh Masyarakat Desa jinengdalem yang menyalurkan hak pilihnya kepada Calon perbekel Antar Waktu yaitu Ketut Ardika dengan Nomor Urut 1, Kadek Nova Budiasa Nomor Urut 2 dan Ketut Mas Budarma Nomor Urut 3. Setelah selesai pemungutan suara Perbekel Antar Waktu, Calon Nomor Urut 1, Ketut Ardika memperoleh suara terbanyak dengan perolehan suara 82 suara, dan Kadek Nova Budiasa Nomor Urut 2 memperoleh suara 55 serta Ketut Mas Budarma Nomor Urut 3 memperoleh suara 55, dari jumlah pemilih tetap memcapai 199, suara tidak sah 6 dan yang tidak menggunakan hak pilih 3.

Download disini