Penegakan Perbub 41 Tahun 2020 Kamis di Desa Poh Bergong
Admin buleleng | 24 September 2020 | 265 kali
Kegiatan penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 dilakukan di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng dipusatkan di Depan Kantor Desa Poh Bergong di koordinir oleh Kasi Trantib dan Pol PP Kec. Buleleng, Kamis(24/9).
Kegiatan ini dimulai dari Jam 08.30 sampai dengan jam 10.00 wita diikuti dari Unsur Polsek Singaraja sebanyak 5 orang, Unsur TNIi sebanyak 3 orang, Pol PP Kab. Buleleng 7 Orang, Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 7 orang dan Tokoh Masyarakat sebanyak 3 orang.
Dalam Pelaksanaan Operasi ditemukan 4 orang warga yang kedapatan tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan. Terhadap 4 orang warga tersebut Tim hanya memberikan teguran dan Pembinaan agar tetap disiplin dalam penerapan prokes pada saat beraktifitas di luar rumah. Kegiatan ini akan terus berlanjut ke desa dan kelurahan lainnya.