Penegakan Perbub no Nomor 41 Tahun 2020
Admin buleleng | 27 November 2020 | 128 kali
Jumat (27/11) Di Kecamatan Buleleng kegiatan dilaksanakan di Jalan Laksamana Desa Bhaktiseraga dari jam 08.00 s/d 10.00 wita dengan melibatkan Personi dari Polsek Singaraja sebanyak 7 Orang, TNI sebanyak 2 Orang, Pol PP kabupaten sebanyak 6 orang, Pol PP Kecamatan Buleleng sebanyak 8 orang.
Selama pelaksanaan giat ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 3 orang.Terhadap 3 orang pelanggar prokes tersebut 1 (satu) orang dikenai denda ditempat dengan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,- 1 (saty) orang diberikan Sanksi administrasi berupa surat pernyataan untuk siap membayar denda dalam kurun waktu 10 hari ke depan, dan 1 (satu) orang diberikan pembinaan.