Penegakan Perbub no Nomor 41 Tahun 2020 hari Di Kecamatan Buleleng
Admin buleleng | 25 November 2020 | 138 kali
Rabu( 25/11) pelaksanaan Kegiatan penegakan Perbub no Nomor 41 Tahun 2020 hari ini dilaksanakan di Desa Penglatan(Depan Kantor Desa Penglatan) dari jam 08.00 s/d 10.00 wita. Personil yang terlibat dalam giat hari ini terdiri dari Polsek Singaraja sebanyak 7 Orang, TNI sebanyak 4 Orang, Pol PP kabupaten sebanyak 7 orang, Pol PP Kecamatan sebanyak 8 orang.
Selama pelaksanaan giat ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah (membawa masker tetapi tidak dipakai/tidak memakai masker) sebanyak 9 orang. Terhadap 9 orang pelanggar prokes tersebut 2 (dua) orang dikenai denda ditempat dengan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,- 3 (tiga) orang diberikan Sanksi administrasi berupa surat pernyataan untuk siap membayar denda dalam kurun waktu 10 hari ke depan, dan 4 (empat) orang diberikan pembinaan.