Selasa,(10/11). Tim Gabungan Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Buleleng hari ini laksanakan Operasi Sidak masker di Desa Pemaron.
Se Ijin Camat Buleleng, Kasi Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.Hut Pimpin langsung Apel gelar pasukan sebelum pelaksanaan Sidak dimulai. Tim gabungan Yustisi melibatkan unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Kasi Kasi Linmas Trantib kembali menyampaikan agar dalam pelaksanaan penegakan Perbup ini tetap mengedepankan sifat humanis selalu melakukan edukasi tentang kesadaran masyarakat tertib masker saat beraktivitas keluar rumah.
Hasil dalam Operasi pelaksanaan 41 Tahun 2020 hari ini, ditemukan 8 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak mempergunakan masker saat keluar rumah, dan warga tersebut secara langsung diberikan teguran serta pembinaan sekaligus dibuatkan surat penyataan untuk tidak mengulangi dari pelanggaran Prokes. Selain itu, tiga orang warga di kenakan sanksi administrasi dengan berbagai pertimbangan oleh Tim Gabungan Yustisi penegakan Perbup 41 Tahun 2020.
Berharap Masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi himbauan dan arahan Gusgus tugas percepatan penanganan pandemi Covid19 Kabupaten Buleleng. Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan oleh Tim Yustisi Kecamatan Buleleng untuk mencegah penularan Covid19 di Kabupaten Buleleng.