Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), terus dilaksanakan oleh Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng. Kali ini Penegakan Operasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dilaksanakan di Desa Petandakan Kecamatan Buleleng. Rabu,(18/11).
Tepat di depan Kantor Perbekel Desa Petandakan, Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari Unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, secara langsung menindak serta melaksanakan edukasi terhadap warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak memakai masker saat beraktifitas keluar rumah.
Hasil hari ini dalam penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, masih terdapat warga masyarakat yang belum taat pada aturan maupun himbauan tetang Protokol Kesehatan (Prokes) wajaib masker. Ditemukan 14 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak mempergunakan masker saat keluar rumah, dan warga tersebut secara langsung diberikan teguran serta pembinaan sekaligus dibuatkan surat penyataan untuk tidak mengulangi dari pelanggaran Prokes. Selain itu, 5 orang warga di kenakan sanksi administrasi dengan berbagai pertimbangan oleh Tim Gabungan Yustisi penegakan Perbup 41 Tahun 2020.
Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan wajub memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.