Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama Sat Polpp Kecamatan Buleleng secara bersama-sama melaksanakan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seputaran wilayah Kecamatan Buleleng pada hari Rabu,(6/2/19).
Penertiban APK tersebut dipimpin Kabid Trantib Sat Polpp Kabupaten Buleleng, didampingi para Kepala Seksi, serta hadir Sat Polpp Kecamatan Buleleng di Koordinir oleh Kasi Trantib Kantor Camat Buleleng, Putu Ngurah Sarjana., beserta anggota dengan melibatkan Bawaslu Kebupaten Buleleng, Panwaslu Kecamatan Buleleng, serta Kapolsek Kota Singaraja.
Penertiban APK kali ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Ponogoro Gg.mangga Kelurahan Kampung Bugis, Jln.A.Yani Kelurahan Kampung Kajanan, Jln Udayana Kelurahan Kaliuntu serta Desa Pemaron. Hal ini ditindaklanjuti bedasarkan surat Bawaslu Kabupaten Nomor : 027/K.Bawaslu-Prov.BA-03/PM.00.02/I/2019 tentang hasil temuan Bawaslu Kabupaten Buleleng No.066/TM/PL/Kab BLL/17.03/I/2019 tentang APK yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak sesuai Zona ditentukan.