Menindak lanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng, prihal penertiban Alat Peraga Kampanye( APK), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng secara bersama-sama melaksanakan penertiban APK yang melanggar tidak sesuai zona Penempatannya yang sudah ditentukan, Selasa,(9/4/19).
Tim dipimpin Kepala Bidang Trantib Kabupaten Buleleng bersama Panwaslu Kecamatan Buleleng, Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng serta Satpol PP Kecamatan Buleleng dalam hal ini dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib, Ngurah Sarjana.
Sesuai Jadwal yang sudah ditentukan oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng , Penertiban APK dilaksanakan dari tanggal 9 sampai 11 April 2019 di wilayah Kecamatan Buleleng. Serta kegiatan ini akan terus dilaksanakan, mengingat masih adanya Apk di wilayah Kecamatan Buleleng masih menyalahi zona yang telah ditentukan, diantaranya masih adanya APK yang di pasang di pohon serta zona yang lainya yang tidak di perbolehkan.