Dalam rangka mengurangi kemacetan di lingkungan jalan samudra kelurahan Banyuasri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan secara bersama-sama melaksanakan tugas pembongkaran Lapak Pedagang di sekitaran Jalan Samudra Kelurahan Banyuasri Senin,(10/9/18)
Hal ini dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan baik hasil kesepakatan rapat yang dilaksanakan tanggal 30 agustus 2018, maupun Spanduk himbauan yang terpasang di sekitaran jalan samudra. Dari hasil kesepakatan bahwa untuk lingkungan jalan samudra disepakati dibersihkan ataupun disterilkan dari kegiatan perdagangan maupun parkir mobil mulai dari tanggal 3 september 2018 di larang menaruh lapak dagangnnya di Jalan Samudra dan Tidak ada aktifitas berjualan maupun parkir liar.
Hadir Asisten 2 Kab.Buleleng dalam eksekusi pembongkaran lapak, Kadis DLH Kabupaten Buleleng, Sat PolPP Kab.Buleleng, Dinas Perhungan Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Buleleng, Putu Ngurah Sarjana beserta Staf, Lurah Banyuasri, Babinsa, Kantibmas beserta Warga Masyarakat yang mempunyai lapak dan Warung yang akan ditertibkan. Acara pembongkaran Lapak Warung di jalan Samudra berjalan dengan Lancar dan Tertib dengan berbagai arahan maupun penjelasan yang diberikan.