Penertiban pengepul barang bekas di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng di laksanakan pada hari Selasa(7/6) bertempat di jalan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri, rahasia gabungan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Kota Singaraja beserta Kasi Linmas Trantib, Putu Ngurah Sarjana beserta anggota, langsung kelapangan untuk meninjau Gudang rongsokan dan Gudang pengelolan kayu bekas yang beralamat perumahan Jalak putih Kelurahan banyuasri, mengingat adanya laporan bahwa adanya pengepul barang bekas atau rongsokan di perumahan jalak putih yang sangat mengganggu masyarakat sekitarnya dan dapat menyebabkan kekumuhan lingkungan sekitarnya.
Hasil Sidak tersebut ternyata benar adanya Gudang rongsokan yang tidak mempunyai ijin ataupun ijin yang di urus sebelumnya sudah mati. Menyikapi dari permasalahan tersebut Kapolsek Kota Singaraja beserta Kasi Limas Trantib menghimbau kepada semua pengusaha barang bekas atau rongsokan di arahkan untuk mengurus ijin ke Kantor Camat Buleleng, dan di pertegas lagi untuk tidak mengganggu warga sekitar karena kurangnya perhatian di dalam penyimpanan barang bekas tersebut.utm
Download disini